REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah kepada 54.396 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia, termasuk terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan.
"Menurut catatan yang sudah selesai diproses, memenuhi syarat mendapat remisi Hari Idul Fitri sesuai dengan UU No.12 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2006 ada 54.396 orang dari seluruh narapidana berjumlah 163.147 orang," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di Jakarta, Selasa.
Narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman tersebut terdiri atas penerima Remisi Khusus I yang masih menjalani hukuman pidana sejumlah 53.555 orang dan penerima Remisi Khusus II sebanyak 841 orang yaitu mereka yang langsung bebas.
Penerima remisi tersebut mendapat pengurangan hukuman secara beragam, untuk Remisi Khusus I yaitu 15 hari (14.785 orang), 1 bulan (34.302 orang), 1 bulan 15 hari (3.415) dan 2 bulan (1.053).
Sedangkan mereka yang mendapatkan Remisi Khusus II yang langsung bebas karena mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari (386 orang), 1 bulan (405 orang), 1 bulan 15 hari (34 orang) dan 2 bulan (16 orang).
Sedangkan pelaksanaan tugas harian Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Bambang Krisbanu, menjelaskan bahwa salah satu terpidana yang mendapatkan remisi khusus adalah terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan.
"Gayus dapat," kata Bambang saat ditanya mengenai penerima remisi khusus.
Namun, ia tidak menjelaskan berapa pengurangan masa tahanan yang diperoleh oleh mantan pegawai Ditjen Pajak yang selama ini mendekam di Lembaga Pemasyrakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tersebut. "Nanti saja," ungkap Bambang singkat.