REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Kota Bekasi, Jawa Barat mengimbau masyarakat melapor jika mendapati oknum polisi yang meminta tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
"Masyarakat bisa mengadukan atau menangkap langsung oknum polisi atau siapapun yang kedapatan meminta THR mengatasnamakan institusi Polri dan serahkan pelakunya pada Polresta Bekasi Kota," ujar Kepala Polresta Bekasi, Kombes Pol Priyo Widyanto di Bekasi, Jumat (3/8).
Menurutnya, sejumlah oknum cenderung memanfaatkan momentum Lebaran untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal dengan mengatasnamakan Polri. Modus yang biasa dilakukan adalah dengan berpura-pura memberikan jaminan keamanan terhadap usaha atau tempat tertentu.
Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan surat permintaan THR yang biasanya beredar di sejumah perusahaan atau instansi tertentu. "Jangan percaya begitu saja terhadap adanya surat permintaan THR yang mengatasnamakan Polri. Ada baiknya bila mendapati hal tersebut mengecek kebenarannya kepada institusi terkait," katanya.