Kamis 18 Jul 2013 20:32 WIB

Coret Caleg, KPU Cilacap Diperiksa Bawaslu

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah calon legislatif sedang meneliti daftar caleg di KPU
Foto: Antara
Sejumlah calon legislatif sedang meneliti daftar caleg di KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, memutuskan untuk mulai melakukan klarifikasi terhadap persoalan sengketa pemilu yang diajukan pengurus DPC PBB (Partai Bulan Bintang). Klarifikasi dilakukan antara lain dengan memeriksa KPU Cilacap.

"Pemeriksaan masalah ini, akan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan Misbah. Rencananya, pada Senin (22/7), kita akan melakukan pemeriksaan terhadap KPU Cilacap," jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo.

Menurut Teguh, pemeriksaan terhadap KPU Cilacap dilakukan menyusul adanya pengaduan dari pengurus PBB yang mempertanyakan keputusan KPU Cilacap. Dalam keputusan tersebut, KPU menilai beberapa calon yang diusulkan PBB dinilai TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Terkait masalah ini, Bawaslu, Kamis (18/7), melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Mereka terdiri dari Ketua DPC PBB Cilacap, Sudarto, dan Sekretaris DPW PBB Jateng, Agus Suharto. Keduanya didampingi anggota Bidang Hukum Advokasi dan HAM DPW PBB Jateng, Awod.

Teguh menjelaskan, DPC PBB Cilacap mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui surat tertanggal 17 Juli 2013. Surat tersebut ditandatangani Sudarto selaku ketua dan Dwiharyanto Sekretaris DPC PBB Kabupaten Cilacap.

Sesuai surat tersebut, pemohon mempersoalkan keputusan KPU yang memutuskan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Dapil 3 atas nama Masdar Machsus tidak memenuhi syarat.

Alasannya, karena hingga batas waktu akhir pendaftaran, yang bersangkutan tidak mengisi form BB-5. Padahal sebagai pengganti form BB 5, yang bersangkutan sebenarnya sudah melampirkan surat pengunduran diri dari keangggotaan partai lain.

Sementara itu, penjelasan perubahan yang mengharuskan pengisian form BB-5 sesuai Peraturan KPU No 13 tahun 2013 yang baru, tidak pernah disampaikan secara tertulis oleh KPU Kabupaten Cilacap kepada partai politik peserta Pemilu 2014.

Selain itu, di Dapil 1 Kabupaten Cilacap, dari tujuh caleg PBB, ada satu atas nama Anjar Gunadi, yang juga dinyatakan TMS. Juga di Dapil 2, dari empat caleg ada dua celag atas nama Mufti Farhan dan Mahasih Tresnoveronica dinyatakan TMS.

Di Dapil 4, dari tiga caleg, satu atas nama Mohammad Tholhah Mansur dinyatakan TMS. Sementara di Dapil 5, dari lima caleg, dua dinyatakan TMS.

Menurut pemohon, sebenarnya persyaratan kekurangan para caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat tersebut sudah dilengkapi. Namun waktu penyerahan ke KPU Kabupaten Cilacap dianggap terlambat 2 jam, dari batas waktu akhir yang ditetapkan KPU Cilacap, pukul 16.00 WIB.

Pemohon merasa, batas waktu terakhir pukul 16.00 WIB ini sebelumnya belum pernah dikomunikasikan dengan baik kepada pimpinan partai politik. "Setahu pengurus PBB, masa pendaftaran berakhir pada pukul 00.00 WIB," kata Teguh menjelaskan.

Untuk mengetahui persoalan secara utuh, Teguh menyatakan, Bawaslu Jateng akan memeriksa KPU Kabupaten Cilacap pada Senin, 22 Juli 2013.

Sesuai dengan UU No.8 tahun 2012 dan Perbawaslu No.15 tahun 2012, Bawaslu Jateng setelah mengklarifikasi/memeriksa KPU Kabupaten Cilacap akan memberikan kesempatan pada para pihak untuk melakukan musyawarah mufakat di Sekretariat Bawaslu Jateng.

Jika ternyata nantinya ada titik temu, maka akan dibuatkan berita acara kesepakatan. Namun jika ternyata tidak ada kesepakatan penyelesaian, Bawaslu Jateng akan melanjutkan  pemeriksaan persidangan penyelesaian sengketa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement