REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas wakil rakyat di Senayan sepertinya ogah dibebani pembahasan legislasi tambahan di masa sidang mendatang. Buktinya, dalam paripurna DPR, kebanyakan mereka menolak usulan penambahan lima RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2013-2014. "Usulan penambahan RUU ini telah mendapat persetujuan badan legislasi dan pemerintah yang diwakili kemenkumham," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Dimyati Natakusumah dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (12/7).
Dimyati menyatakan, lima usulan itu yaitu RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), RUU Hukum Disiplin Militer, RUU Perubahan Atas UU Nomor 15/2006 tentang BPK, RUU Perubahan Atas UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU Hak Cipta. Dia menyatakan penambahan lima RUU ini bersifat mendesak dan sejalan dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Jika disetujui maka jumlah rancangan regulasi Prolegnas 2013 sebanyak 75 RUU," ujarnya.
Tambahan lima RUU baru diakui Dimyati akan membuat beban kerja legislasi DPR meningkat. Karenanya, dia memandang perlu dukungan fraksi-fraksi dalam proses pembahasan dan penyelesaiannya di kemudian hari.
Usul penambahan lima RUU baru menuai sejumlah interupsi dari peserta sidang paripurna. Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno menyesalkan laporan Dimyati yang tidak disertai bahan salinan kepada para anggota dewan. Hal ini menurutnya membuat para anggota dewan kesulitan memberikan persetujuan atas usul tersebut. "Bahannya tidak ada lalu apa yang mau disetujui," kata Teguh.
Tak cuma Teguh, politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin juga menyampaikan keberatannya. Wakil Ketua Komisi III DPR ini fokus menyoroti RUU Disiplin Militer yang menurutnya masih perlu pendalaman. "Pembahasan RUU Peradilan Militer pun masih berlangsung. Baleg perlu tidak terburu-buru mengusulkan dalam prolegnas," ujar Azis.
Azis berpendapat, saat ini DPR masih memiliki beban legislasi yang berat. Menurutnya ada 70 RUU di prolegnas 2013 yang harus segera diselesaikan. Kolega Azis di Komisi III, Sarifuddin Sudding menyatakan keberatan terhadap RUU Perubahan Nomor 5/1999. Menurutnya usulan revisi undang-undang itu butuh pendalaman lantaran masalah persaingan usaha telah diatur dalam UU KPPU. Dia khawatir keberadaan RUU tersebut justru akan berbenturan dengan UU KPPU.
Ketua Baleg Ignatius Mulyono tak tinggal diam. Dia mengklaim usulan Baleg menambah lima RUU tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalu proses pembicaraan intensif antara baleg, pemerintah, dan pimpinan fraksi. "Semua menyatakan bersedia menyetujui di sidang paripurna," kata Ignatius.
Pembelaan Ignatius ternyata tidak berarti banyak. Pimpinan sidang, Sohibul Iman memutuskan penundaan tambahan lima RUU baru dari Baleg. Sohibul beralasan masih banyak anggota dewan yang menolak dan butuh materi untuk mempelajari.