REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai menertibkan warung dan rumah makan yang buka siang hari selama Ramadhan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ramadhan.
"Kami merazia sejumlah warung dan rumah makan yang buka di siang hari selama Ramadhan, karena hal itu dilarang sesuai Peraturan Daerah (Perda)" ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Banjarmasin Iwan Wahyudi kepada wartawan Banjarmasin, Kamis.
Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan enam orang pembeli dan dua orang pemilik warung dari dua lokasi berbeda, yakni di warung belakang Pasar Teluk Dalam serta warung belakang Pasar Cendana.
Menurut Iwan razia perdana setelah memasuki hari kedua puasa digelar dalam rangka penegakkan Perda Ramadhan Nomor 4 tahun 2005 tentang larangan warung dan restoran buka pada siang hari.
"Tetapi razia pertama ini sifatnya hanya imbauan dan peringatan agar warga menaati Perda sambil sosialiasi, tetapi kedepan akan dilakukan penindakan," kata Iwan.
Khusus untuk wilayah yang dianggap rawan pelanggaran Perda, pihak Satpol-PP berjanji akan terus memantau dan memasang petugas berpakaian preman. Bila didapati atau ada laporan ternyata tetap ada rumah makan dan warung yang buka pada siang hari, maka razia akan langsung dilakukan.
Satpol PP selalu mengingatkan kepada para pedagang dan pemilik warung atau restoran, agar membuka usaha mereka dimulai sejak pukul 5 sore.