Ahad 07 Jul 2013 20:01 WIB

Tiga Hari Operasi Patuh Jaya, 7.410 Kendaraan Tertilang

Rep: Wahyu Saputra / Red: M Irwan Ariefyanto
Polisi menindak seorang pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya, di Jakarta (Ilustrasi).
Foto: MATANEWS.COM
Polisi menindak seorang pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya, di Jakarta (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Dalam tiga hari Operasi Patuh Jaya dilancarkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sudah menjaring sebanyak 10.199 kendaraan bermotor yang melanggar.

Operasi Patuh Jaya itu sendiri telah dilaksanakan sejak, Kamis (4/7) lalu. ''Sebanyak 7.410 nya tertilang dan 2.789 teguran,'' kata Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, Ahad (7/7).

Menurut Budianto, penilangan dilakukan oleh pihak kepolisian jika pengemudi dinilai sudah membahayakan di jalan raya, seperti melawan arus atau menerobos lampu merah.

Budianto mengatakan, pihaknya selalu mengutamakan memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dengan kadar biasa, seperti tidak menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua. ''Kalau sudah membahayakan baru kita tilang,'' katanya.

Dari 7.410 kendaraan yang ditilang masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jumlah 5.101, diikuti oleh 718 kendaraan mobil pribadi, 528 Mikrolet, 388 kendaraan barang, 319 taksi, 223 Metromini, dan 133 bus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement