Kamis 04 Jul 2013 20:00 WIB

Tangerang Pelopor Perda Miras

Rep: Nurhamidah/ Red: Hafidz Muftisany
Minuman Beralkohol
Foto: Republika/Prayogi
Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyambut baik atas penghapusan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebab, Kota Tangerang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda tersebut diakui sudah berjalan efektif karena dapat menekan peredaran miras di Kota Tangerang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Herry Rumawatine mengaku senang dengan keputusan MA tersebut.

“Saya kira ini merupakan bentuk pengakuan untuk Kota Tangerang. Kita sudah lebih dulu menerapkan Perda tersebut, bisa dikatakan pelopor,” katanya pada Republika, Kamis (4/7).

Dengan keputusan tersebut maka saat ini setiap kabupaten atau kota di Indonesia dapat mengatur peredaran miras melalui Perda seperti Kota Tangerang.  Sehingga tidak lagi diatur oleh pemerintah pusat.

Melalui Perda Nomor 7 Tahun 2005 maka Kota Tangerang dapat menekan adanya penyakit sosial maupun kerawanan sosial dalam masyarakat yang disebabkan oleh minuman keras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement