REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Tim Penyusun Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Sulastomo meminta agar PNS, TNI dan Polri membayar jaminan pensiunnya sendiri melalui gajinya yang disisihkan untuk membayar SJSN-nya. Selama ini biaya pensiun PNS, TNI, dan Polri sudah membebani APBN.
"Maka PNS, TNI, dan Polri sebaiknya menyesuaikan diri untuk membayar SJSN sebagai jaminan pensiunnya seperti yang dilakukan oleh para pekerja lainnya. Ini membutuhkan sikap sukarela, kalau tidak APBN bisa jebol sebab dari tahun ke tahun yang pensiuan semakin banyak," kata Sulastomo di Jakarta, Selasa (2/7).
Agar PNS, TNI, dan Polri memahami ini, kata Sulastomo, maka pemerintah harus segera membuat regulasinya dan mensosialisasikan kepada mereka. Forum komunikasi untuk menyuarakan pentingnya SJSN juga harus dimanfaatkan secara maksimal.
"SJSN ini merupakan kepentingan bangsa, kepentingan nasional. Ini harus segera direalisasikan, Undang-undang SJSN No 40 Tahun 2004 ini sudah lama dibuat, hampir sepuluh tahun, namun penerapannya masih sangat kurang," ujar Sulastomo.
Wakil-wakil pemerintah, terang Sulastomo, juga para politisi harus melihat SJSN ini dengan mata yang jernih. SJSN ini jangan sampai dilihat dari kepentingan jangka pendek, apalagi kepentingan politik.
"Setiap warga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun. Keterlambatan satu tahun, jutaan orang kehilangan momentum mendapat jaminan kesehatan dan pensiun, ini bisa menimbulkan keresahan sosial," kata Sulastomo.