Selasa 02 Jul 2013 07:21 WIB

Kota Cirebon Gagal Miliki Perda Pendidikan Dasar Keagamaan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Heri Ruslan
Kota Cirebon (ilustrasi)
Foto: LINGKAR JABAR
Kota Cirebon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Dasar Keagamaan yang semula ditargetkan terwujud  sebelum Ramadhan, gagal terlaksana.

Pasalnya, panitia khusus (Pansus) perda tersebut hingga kini masih mengalami kesulitan dalam penyusunannya.

 

‘’(Perda Pendidikan Dasar Keagamaan) tidak mungkin terwujud sebelum Ramadhan ini,’’ kata anggota pansus, Andi Rianto Lie, Senin (1/7).

Andi mengatakan, pihaknya harus berhati-hati dalam menyusun isi perda tersebut. Pasalnya, perda yang semula hanya menyangkut perda diniyah khusus Islam, kini dikembangkan menyangkut agama-agama lainnya. Karena itu, dibutuhkan komparasi perda semacam itu dari daerah lainnya di Indonesia.

 

‘’Tapi kami kesulitan mencari bahan komparasinya karena perda (semacam ini) baru pertama di Indonesia,’’ tutur Andi.

 

Andi menyatakan, perda yang telah ada di daeah lain selama ini hanya berupa peda diniyah agama Islam. Sedangkan perda yang juga menyangkut agama lainnya, belum ada. Karenanya, saat ini pansus masih menunggu masukan dari para tokoh agama untuk mempelajari isi raperda tersebut.

 

Andi menambahkan, perda pendidikan dasar keagamaan yang sedang digodok tersebut juga tergolong sensitive. Karena itu, pihaknya harus hati-hati dalam penyusunannya.

Andi berharap, perda tersebut kelak tidak hanya menjadi perda yang tumpul dan merugikan komunitas agama manapun. Apalagi, penyusunan perda itu memiliki tujuan yang baik. Yakni meningkatkan kualitas moral anak-anak Kota Cirebon.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Yuliarso, meminta agar pansus dapat mengesahkan perda pendidikan dasar keagamaan akhir bulan ini. Pasalnya, penyusunan perda tersebut telah memakan waktu yang cukup lama.

 

‘’Proses penyusunannya sudah lama kok. Pokoknya akhir bulan ini harus selesai,’’ tegas Yuliarso.

 

Yuliarso bahkan mengusulkan agar perda tersebut dibatalkan jika pansus memang benar-benar mengalami kesulitan. Namun jika ingin tetap diteruskan, maka bisa disederhanakan menjadi perda diniyah saja.

Yuliarso mengakui adanya kesulitan yang dihadapi pansus dalam menentukan pendidikan dasar bagi agama lain, di luar Islam. Hal tersebut harus benar-benar dipahami melalui masukan dan kajian tokoh agama masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement