REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM), pemerintah mulai hari Sabtu (22/6), menyalurkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) melalui Kantor Pos dan Giro kepada warga miskin sebesar Rp 300.000 untuk dua bulan pertama.
Advertisement