REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi), Agoes Silaban, menyarankan agar hanya anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang boleh menjual minuman keras (miras). Jika cara ini dilakukan, peredaran miras di minimarket bisa lebih terkontrol.
"Memang sebaiknya yang bisa menjual hanya anggota PHRI. Mereka yaitu pemilik hotel, restoran, bar, dan karaoke," ujarnya saat dihubungi, Rabu (19/6).
Ia menyakini bahwa remaja yang mengkonsumsi miras di minimarket bukan membeli barang impor. Harga miras impor menurutnya cukup mahal untuk dibeli anak sekolah. Sedangkan untuk jenis bir, yaitu miras golongan A, peraturan memang membolehkan untuk dijual di minimarket.
Peraturan tentang peredaran miras menurutnya sudah cukup ketat. Hanya memang ada kelemahan dari implementasi di lapangan. Ia pun berharap agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) lebih berperan dalam mengawasi peredaran barang yang berada di bawah pengawasan negara seperti miras. "Mereka juga punya wewenang, karena barang-barang itu harus diawasi peredarannya. Itu ada, mereka bisa menindak. Tapi terbatas untuk alkohol golongan B dan C," ujarnya.
Selama ini minimart seperti Seven Eleven, Circle K atau bahkan Carrefour memang dibolehkan menjual miras dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen. Namun faktanya, ia juga masih menemukan miras dengan kandungan melebihi 5 persen yang dijual di tempat seperti Carrefour dan Hypermart. "Ini baru salah, karena tempat seperti itu (Hypermart) seharusnya tidak bisa diberi izin," ujarnya.
Untuk pelanggaran tersebut, barulah bea cukai punya wewenang untuk menindak. Miras impor bisa masuk ke Indonesia harus dengan persetujuan bea dan cukai. Selain itu ia juga meyakini bahwa banyak restoran, bar dan kafe juga tidak memiliki izin ini.