Selasa 18 Jun 2013 19:59 WIB

Polres Cirebon Sambut Baik Perda Miras Nol Persen

 Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polisi Resot Cirebon Kota, Jawa Barat, menyambut baik disahkannya Peraturan Daerah terkait larangan peredaran minuman keras dan minuman tradisional yang bisa memabukkan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni, kepada wartawan di Cirebon, Selasa (18/6), mengatakan, disahkannya Peraturan Daerah terkait larangan penjualan minuman keras dan minuman tradisional yang memabukan, pihaknya menyambut baik dan siap membantu Satuan Polisi Pamong Praja menegakkan aturan tersebut.

Pihaknya bersama Pemerintah Daerah siap bersinergis menegakkan aturan larangan penjualan minuman keras, kata dia, yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang paripurna.

Minuman beralkohol yang dilarang yakni golongan A 0-5 persen, golongan B 5-20 persen, golongan C diatas 20 persen, selain itu minuman tradisional oplosan dapat menyebabkan mabuk.

Usman warga setempat menyambut baik Peraturan Daerah terkait larangan minuman keras, karena mereka berharap sejak Wali Kota sebelumnya, baru kini terlaksana.

"Peredaran minuman keras di Kota Cirebon sangat memprihatinkan, kini Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan larangan peredaran minuman tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement