REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi meminta kesalahan administrasi yang dilakukan aparat pemerintah jangan digiring menjadi berbau korupsi.
"Harus clear, jelas dan tegas, mana yang termasuk kasus pidana dan mana pula yang termasuk administrasi pemerintahan. Jangan kebijakan sampai terkriminalisasi," katanya di Medan, Ahad (16/6) kemarin.
Mendagri menyebutkan, kriminalisasi kesalahan administrasi itu akan sangat mengganggu kelancaran pemerintahan ke depan. "Dalam temuan inspektorat kan ada kita kenal temuan administrasi yang penyelesaiaannya perbaikan administratif dan ada temuan penyelewengan yang berbau korupsi. Kalau yang berbau korupsi silahkan bawa ke ranah pidana, namun kalau temuan administratif jangan dikriminalisasi," tegasnya.
Dijelaskannya, pemerintah sedang menyiapkan RUU Administrasi Pemerintahan. Produk hukum baru itu merupakan rambu-rambu tata pemerintahan yang bersih dan melindungi aparatur negara yang telah bekerja dengan baik, namun dipermasalahkan kebijakannya secara hukum.
"Untuk melindungi manakala sudah menjabat dengan benar, sesuai UU dan tidak ada yang aneh tapi dipersoalkan sampai ke PTUN. Maka yang bersangkutan akan dilindungi karena sudah melaksanakan tugasnya dengan benar," ujarnya.
Menurut Mendagri, RUU Administrasi Pemerintahan bertujuan untuk memastikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di seluruh tanah air memiliki kejelasan batasan tugas dan kewenangan, sehingga semua tugas yang ada dapat dilaksanakan dengan baik.
Seperti diketahui, kata Mendagri, setiap pejabat pemerintah mulai dari Presiden hingga eselon yang paling depan, di antaranya menteri, gubernur, bupati, wali kota memiliki tugas dan kewajiban bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan baik, serta memenuhi tanggung jawabnya.
Untuk keperluan melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing, maka pejabat negara harus diberikan otoritas dan sumber daya. "Di situ peran penting dari administrasi pemerintahan atau manajemen pemerintahan dalam menggunakan SDM untuk mencapai tujuan organisasi serta tugas pokok yang diberikan kepada masing-masing pejabat," ujar Gamawan mengakhiri.