Sabtu 15 Jun 2013 11:52 WIB

Voting Soal RAPBN-P-2012 Dianggap tak Bisa Ditempuh

Sidang Paripurna DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sidang Paripurna DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Badan Anggaran Achmadi Noor Supit berpendapat mekanisme voting melalui rapat paripurna tidak dapat ditempuh untuk menyelesaikan perbedaan pendapat di antara fraksi yang memiliki postur berbeda dalam RAPBN-P 2013.

"Menurut saya tidak divoting karena posisinya memandangnya berbeda. Yang bisa divoting itu yang posisinya sama, di mana posisi memulainya sama dalam artian indikator ekonomi yang dipakai untuk mulai menghitung itu sama, baru bisa dilakukan voting," kata Achmadi.

Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan sebelum memimpin Rapat Kerja finalisasi RAPBN-P 2013 antara Badan Anggaran dan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (15/6).

Achmadi menyikapi adanya perbedaan pendapat terkait dengan postur RAPBN-P oleh Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Achmadi, PDI Perjuangan telah menyatakan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak perlu dinaikkan sehingga inflasi bisa ditekan menjadi enam persen pada akhir tahun sehingga bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) pun seharusnya diberikan hanya tiga bulan.

Sementara Mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa harga BBM harus naik, sehingga inflasi dipatok di level 7,2 persen. Konsekuensinya ada empat juta masyarakat miskin sehingga BLSM perlu diberikan dalam waktu empat bulan.

"Kalau awalnya cara menghitungnya beda, bagaimana bisa ketemu? Ini ibarat pergi ke Bandung yang satu naik truk, yang satu naik Mercedes, bagaimana mau ketemu," kata dia.

Menurut Achmadi yang bisa dilakukan PDI Perjuangan dalam paripurna adalah menerima dengan catatan, atau melakukan "minderheid nota" (tidak ikut bertanggung jawab atas hasil keputusan).

"Iya, menurut saya menerima dengan catatan saja atau 'minderheid nota'. Kecuali pada hari ini PDI Perjuangan berubah pikiran," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement