REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pekerja tambang yang menjadi korban keruntuhan trowongan bawah tanah di PT Freeport di Timika, Papua Barat dipastikan mendapatkan santunan asuransi kecelakaan kerja. Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan hal tersebut lewat keterangan tertulis yang diterima Republika Rabu (15/5).
“Kita pastikan para korban baik yang meninggal dunia ataupun mengalami luka-luka pasti mendapat santunan asuransi,“ kata Muhaimin.
Muhaimin mengungkapkan sampai saat ini Pihak Kemnakertrans masih berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Tenaga kerja Papua Barat dan Kementerian ESDM untuk mempercepat upaya penyelamatan dan menyelidikI penyebab utama terjadinya kecelakaan.
“Kita masih fokus pada upaya-upaya pencarian dan penyelamatan para korban yang masih tertimbun di lokasi serta menyelidiki penyebab kecelakaan kerja yang terjadi, apakah itu akibat human error ataupun murni peristiwa bencana alam,” tutur Muhaimin.
Muhaimin mengatakan Kementriannya telah menginstruksikan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) untuk mengambil langkah-langkah terkait kecelakaan kerja freeport ini, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM selaku pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang pertambangan.
“Kita terus membantu dan mengawal proses evakuasi di lokasi kejadian. Bahkan untuk mempercepat proses evakuasi dan menyelidiki penyebab kecelakaan, dari pusat dilaporkan telah mengirimkan 3 orang instruktur tambang yang ahli menangani kasus serupa ini," ujarnya.