Jumat 10 May 2013 17:50 WIB

KPK Sita Dua Rumah Fathanah di Depok

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik Ahmad Fathanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kali ini tim penyidik KPK menyita dua rumah Fathanah di Depok, Jawa Barat. Satu rumah di Perumahan Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5, dan satu rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 Nomor 15.

 "Benar, itu disita yang di Pesona Khayangan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada ROL, Jumat (10/5).

Mengenai kepemilikannya, lanjut Johan, rumah di Pesona Khayangan atas nama Fathanah. Sedangkan rumah di Permata Depok atas nama salah satu isteri Fathanah, Sefti Sanustika. "Rumah di Permata Depok atas nama isteri AF, Sefti Sanustika," jelasnya.

Johan mengatakan, KPK menyita rumah tersebut, Jumat (10/5) siang ini. Penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus TPPU Fathanah.

KPK juga tidak mempermasalahkan masalah utang piutang antara Fathanah dengan pihak pengembang perumahan sebesar dua miliar rupiah. Sebab, menurut Johan, penyitaaan rumah itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

"Soal utang kan urusannya AF sama pemberi utang. Ini kan disita bukan dirampas, jadi agar rumah tidak berpindah tangan dulu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement