REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pemprov DKI Jakarta akhirnya membatalkan pinjaman Bank Dunia untuk program penanganan banjir melalui Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau program pengerukan sungai dan waduk di ibu kota. Sebab, klausul perjanjian yang ditetapkan Bank Dunia dinilai memberatkan Pemprov DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purmana menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait pembatalan pinjaman dana dari Bank Dunia. "Dalam surat itu, kami bilang pinjaman Bank Dunia terlalu susah. Jadi, kita tidak mau terusin," kata Basuki di Balaikota DKI, seperti dilansir situs beritajakarta.
Meski begitu, ungkap Basuki, jika nantinya Kementeria PU mengeluarkan persetujuannya, tidak berarti program JEDI dibatalkan. "Program JEDI tetap dilanjutkan tapi menggunakan APBD DKI. Teknis pelaksanaannya juga sama," kata Basuki.
Sebelumnya, Pemprov DKI menilai dua klausul yang ditetapkan Bank Dunia memberatkan pelaksanaan proyek JEDI. Pertama, waktu penyelesaian pengerukan sebanyak 13 sungai yang ditetapkan selama 5 (lima) tahun. Lalu, klausul kedua disebutkan Pemprov DKI menjamin hak-hak warga di bantaran kali yang bakal digusur dengan pemberian ganti rugi berupa uang.
Proyek JEDI sendiri menelan anggaran sebesar 190 juta dollar Amerika. Bank Dunia memberikan pinjaman lunak kepada pemerintah Indonesia sebesar 139 juta dollar Amerika. Sisanya, 51 juta dollar Amerika dibebankan dari APBN dan APBD DKI.