REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sidang putusan terhadap tiga anggota Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) II Teluk Bayur yang didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Bungus, Kota Padang dijadwalkan digelar Kamis (4/4).
"Menurut Ketua Pengadilan Militer I-103, sidang putusan kasus TNI AL ditunda dan akan disidangkan besok pukul 09. 00. WIB," kata Petugas Tata Usaha Pengadilan Militer I-103, Erwin dalam keterangan tertulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Rabu.
Ketiga terdakwa yaitu Serda Ade Carsim, Serda Sadam Husein, Pratu Dwi Eka Prasetya sebelumnya dituntut satu tahun Penjara dalam sidang yang digelar pada 20 Februari 2013. Ketiganya secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 KUHP ayat (1) Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pjs Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra mengatakan, sejak kasus tersebut mulai disidangkan pada 12 Desember 2012, hingga saat ini kini belum juga diputuskan oleh majelis hakim.
Pada 1 April 2013, peneliti LBH Pers Padang, Tasriyal mendatangi Pengadilan Militer I-03 Padang untuk menanyakan perkembangan persidangan tersebut. Petugas pengadilan menjelaskan bahwa sidang pembacaan pledoi (pembelaan) oleh penasihat hukum para terdakwa telah dilangsungkan pada 27 Maret 2013.
"Setelah itu disebutkan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan perkara tersebut pada pada hari ini, ternyata setelah datang ke sana, sidang tidak ada digelar. Kemudian saat kami menghubungi ketua hakim, disebutkan bahwa agenda sidang akan dilangsungkan besok," jelasnya.
LBH Pers Padang menilai, bahwa proses sidang kasus tersebut terlalu lama. Bahkan korban dan penasihat hukumnya tidak pernah diberikan informasi jadwal agenda sidang.
Walaupun secara mekanisme tidak ada pelanggaran, tetapi dengan tidak ada kejelasan informasi serta proses sidang yang sering ditunda dapat menimbulkan kecurigaan dari korban dan bahkan masyarakat apalagi proses persidangan terhadap militer dilakukan di lingkungan militer.
"Kami meminta Pengadilan Militer I-03 Padang dapat lebih terbuka dan dapat memberikan kejelasan informasi terkait kasus yang disidangkan terutama kasus penganiayaan dan penghalang-halangan wartawan yang dilakukan oleh kalangan Militer," kata Roni.