REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait kasus penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat.
"KPK berencana untuk memanggil Dada Rosada tapi belum tahu kapan waktunya," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis. Waktu pemanggilan menurut Johan adalah teknis penyidikan.
Hari ini KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi dan bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung Khadijah.
Dalam keterangannya, Edi yang juga calon wali kota Bandung mengaku tidak mengetahui suap yang diterima wakil ketua pengadilan negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait dengan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2009-2010, meski dalam dakwaan jaksa menyatakan Edi dan Dada Rosada melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa, namun dalam vonis hakim dua nama tersebut dihilangkan.
KPK, menurut Johan, juga tidak akan melakukan eksaminasi atas vonis hakim. "KPK tidak melakukan eksaminasi pada putusan hakim, tapi yang dilakukan adalah apakah dalam proses memutuskan perkara ada dugaan penerimaan hadiah yang dilakukan hakim ST atau ada pihak lain yang terlibat," ungkap Johan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yaitu ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga terkait dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Hakim Setyabudi diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan tiga orang lain disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberi hadiah kepada pejabat negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp750 juta.
Setyabudi, Herry dan Asep telah ditahan KPK sedangkan Toto Hutagalung dan Dada Rosada dicegah KPK keluar negeri selama enam bulan sejak Jumat (22/3).
sumber : Antara
Advertisement