Rabu 27 Mar 2013 16:40 WIB

DPD Punya Wewenang Bahas RUU

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hafidz Muftisany
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil (judicial review) dalam Undang-Undang (UU) 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berhak untuk turut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah.

 

Mahfud mengatakan, sebagai lembaga negara, DPD bersama DPR memiliki hak untuk menyusun program legislasi nasional (prolegnas). Hal itu lantaran kedudukan DPD yang setara dengan DPR, dan Presiden. Atas dasar itu, menurut Mahfud, sebuah RUU harus dibahas dalam prolegnas oleh tiga lembaga, bukan dua lembaga.

“Pembahasan RUU harus melibatkan DPD dan dibahas dalam prolegnas dengan dikoordinasi oleh DPR menggunakan badan kelengkapan yang terkait,” katanya saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/3).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement