Kamis 28 Mar 2013 02:07 WIB

Sulit Libatkan Paranormal Bahas Delik Santet

Ilustrasi Santet
Foto: IST
Ilustrasi Santet

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN---Pakar hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan mengatakan, sangat sulit bila paranormal ikut dilibatkan membahas delik santet yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

"Karena mengenai pembahasan delik santet tersebut sulit dibuktikan secara hukum atau dinilai tidak rasional dan bisa saja menimbulkan terjadinya ketidak adilan dalam penegakan hukum," katanya.

Karena itu, menurut dia, perlu dikaji secara mendalam atau dipikirkan secara matang untuk memasukkan delik santet ke dalam Rancangan KUHP tersebut. "Jangan pula sampai terjadi, dengan dimasukkannya delik santet ke dalam Rancangan KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum atau timbulnya tuduhan fitnah terhadap seseorang, sehingga orang yang tidak terbukti bersalah akan menjadi korban penegakan hukum," ujarnya.

Pedastaren mengatakan, tujuan dibentuknya Rancangan KUHP tersebut adalah tidak lain untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Bukan, justru mengakibatkan terjadinya ketidakadilan dan ini jelas akan menjadi preseden bagi penegakan hukum di Tanah Air. "Hal-hal yang seperti ini harus dapat dihindari dan jangan sampai terjadi dalam pembuatan Rancangan KUHP tersebut. Pemerintah juga harus bersikap arif dan bijaksana dengan dimasukkannya delik santet ke dalam Rancangan KUHP yang saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI," kata dia.

Dia mengatakan, meskipun nantinya ada korban yang melaporkan terjadinya kasus santet yang mengakibatkan dirinya jatuh sakit, pihak penegak hukum juga sulit menerimanya, karena perlunya pembuktian pelaku santet itu. Bukti-bukti selanjutnya diperlukan penegak hukum untuk menjerat tersangka pelaku santet.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement