REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memutuskan sikap mereka atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait status Partai Bulan Bintang (PBB) pada 7 Maret 2013 lalu. PTTUN telah mengabulkan gugatan PBB dan meminta KPU untuk menyertakan PBB sebagai peserta pemilu 2014.
"Kami akan mengambil kesimpulan setelah rapat hari ini. Kami akan rapat dan mendiskusikan apakah akan ada kasasi atau menerima putusan PTTUN dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di kantor KPU Pusat, Kamis (14/3).
KPU harus menyatakan sikap dalam tujuh hari kerja setelah putusan PTTUN dikeluarkan. Namun, KPU masih perlu mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tentang putusan tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bila gugatan partai dikabulkan PTTUN, KPU tidak berhak mengajukan kasasi ke MA. Karena KPU, kata dia, tidak dirugikan dalam hal apapun. Sedangkan dalam hukum administrasi negara, pihak yang berhak menggugat adalah yang merasa dirugikan pejabat PTTUN.
"Dalam Pasal 269 ayat 1 UU Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti keputusan PTTUN atau MA dalam waktu tujuh hari kerja," kata Yusril. Sehingga, kata dia, ketika PTTUN telah mengabulkan gugatan PBB, KPU wajib menindaklanjutinya, bukan mengajukan kasasi.