REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berupaya agar ribuan ton bawang putih impor yang tertahan di terminal Pelabuhan Tanjung Perak segera keluar. Upaya ini dimaksudkan untuk segera menstabilkan harga dan pasokan bawang putih di wilayah Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf mengatakan, pemprov sudah menyiapkan tiga langkah untuk mengantisipasi kenaikan harga bawang putih. "Kita minta importir lengkapi administrasinya agar bawang ini segera keluar dari pelabuhan, agar pasokan dan harga kembali normal," ujar Wakil Gubernur yang akrab disapa Gus Ipul ini, Rabu (13/3).
Ia mengakui, persediaan bawang putih di wilayah Jatim saat ini masih membutuhkan pasokan dari luar, khususnya impor dari Cina. untuk itu, arus impor bawang yang saat ini tertahan di pelabuhan harus dilancarkan kembali. Akan tetapi, jelas dia, Pemprov tidak bisa memaksa mengeluarkan bawang begitu saja. Karena importir perlu melengkapi administrasi yang masih kurang.
Selanjutnya, untuk mengatasi kelangkaan. Pemprov akan mendatangkan pasokan bawang putih dari luar daerah. "Kita sudah berkoordinasi untuk mendatangkan pasokan dari Jateng dan NTB," ujarnya. Untuk mengatisipasi penimbunan. Gus Ipul menginstruksikan Dinas Perdagangan segera melakukan operasi pasar di seluruh wilayah Jatim.
Ketua Komisi B bidang Perekonomian DPRD Jatim, Agus Sudono mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Pemprov terkait tingginya harga bawang putih di Jatim. DPRD Jatim berencana akan memanggil Pemprov untuk menjelaskan langkah antasipasi kenaikan harga bawang ini.
"Kita minta Pemprov segera mengambil langkah cepat kenaikan harga bawang ini," kata Agus. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk melancarkan kembali arus impor bawang ini agar pasokan di wilayah Jatim kembali normal.
Manager Operasional Terminal Petikemas Surabaya (TPS) PT Pelindo III, Rumaji mengatakan, permasalahan tertahannya puluhan kontainer bawang putih impor di Pelabuhan Perak, karena masalah administrasi. Dua pihak importir, PT Citra Gemini Mulya dan PT Amanah Jaya Abadi tidak melengkapi dokumen rekomendasi impor produk hortikultura (RPIH) dan surat persetujuan impor (SPI).
"Apabila pihak importir tidak segera mengurus dokumen itu akan segera direekspor ke negara asal, dan bila telah melewati 14 hari sejak kontainer ditahan 6 Maret 2013 lalu maka akan segera dimusnahkan," ujar Rumaji.