REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat mobil Ahmad Fathanah disita KPK dan sudah terparkir di halaman parkir Gedung KPK, Kamis (7/3).
Berdasarkan pengamatan ROL, empat mobil milik Ahmad yakni Toyota Land Cruiser berwarna hitam dengan nomor polisi B 1739 WFN, mobil Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 53 FTI, mobil Mercedes Benz C200 berwarna hitam dengan nomor polisi B 8749 BS. Terakhir mobil FJ Cruiser berwarna hitam dengan nomor polisi B 1330 SZZ.
"Mobil yang Land Cruiser harganya lebih dari Rp 1 miliar," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Rabu (6/3) malam.
KPK menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka untuk delik pidana dengan Undang-Undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jeratan dengan UU TPPU ini masih dari kasus dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"AF dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 UU Nomor 8/ 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jonto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan.
Johan menuturkan penetapan Ahmad sebagai tersangka dalam kasus TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 6 Maret 2013. Sedangkan barang bukti dalam kasus TPPU Ahmad Fathanah yaitu kepemilikan empat mobil yang diduga pemberian dari PT Indoguna Utama terkait pengaturan kuota impor daging sapi.
Mobil-mobil ini disita penyidik KPK dari kediaman Ahmad Fathanah di Depok, Jawa Barat. Hingga kini KPK masih mengembangkan pengusutan TPPU. Sebab KPK menduga uang hasil korupsi impor daging sapi tidak hanya digunakan untuk membeli mobil.