Senin 25 Feb 2013 22:33 WIB

Kuasa Hukum Anas: Cuma Wahyu Tuhan yang tak Bisa Dicabut

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hafidz Muftisany
Anas Urbaningrum
Foto: Antara
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum tersangka korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum memperjuangkan status tersangka Anas dicabut. Salah satu kuasa hukum Anas, Carel Tiucalu yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah dalam penetapan tersangka mantan ketua umum partai demokrat itu.

"Cuma wahyu tuhan satu-satunya yang tidak bisa dicabut," terang Carel kepada wartawan usai menemui Anas di rumahnya, Senin (25/2) malam. Carel mencontohkan kebimbangan pimpinan KPK saat menetapkan status Anas sebagai tersangka.

Carel menyebut wakil ketua KPK Adnan Pandu yang menarik tanda tangan di sprindik sebagai keragu-raguan KPK. "Kalau Pak Pandu saja bisa mencabut tanda tangan, kenapa status Anas tidak?" ungkapnya.

Keyakinan kuasa hukum Anas tak lepas dari tudingan gratifikasi Harrier kepada Anas. Carel menyebut Harrier yang digunakan sebagai jalur masuk KPK ke Anas tidak masuk akal. "Mudah saja kita bantah itu, Harriernya itu nyicil," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement