Jumat 15 Feb 2013 07:50 WIB

Warga Cianjur Resah, Miras Dijual Bebas di Minimarket

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
 Miras, salah satu pemicu matinya hati
Miras, salah satu pemicu matinya hati

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Maraknya perdagangan minuman keras (miras) di minimarket Kabupaten Cianjur meresahkan masyarakat.

Pasalnya, penjualan miras di minimarket dikhawatirkan dikonsumsi kalangan remaja. "Seringkali saya melihat remaja membeli miras tanpa rasa takut di minimarket," terang seorang warga asal Cikidang, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Akbar (35).

Menurutnya, para remaja bebas membeli miras karena tidak ada larangan untuk membelinya. Padahal, ujar Akbar, pembelian miras di negara lain dibatasi untuk usia tertentu.

Namun, di Indonesia penjualan miras dilakukan secara bebas tanpa ada batasan umur. Jika dibiarkan, terang Akbar, maka akan berdampak negatif pada perkembangan generasi muda.

Untuk itu, ia meminta Pemkab Cianjur memperketat perdagangan miras yang ada di minimarket.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Cianjur (YLKC), Agung mengatakan kepada wartawan, perdagangan miras tidak boleh dilakukan secara bebas. Pasalnya, minimarket harus mempunyai izin dari Pemkab Cianjur. Ditambahkan Agung, minimarket ataua warung yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement