REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Badan Kependudukan dan Keluarga?Berencana Nasional (BKKBN) menilai bahwa UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan perlu direvisi.
"Gagasan revisi ini sedang dibahas secara internal di kalangan PBNU dan hasilnya akan dijadikan masukan bagi pemerintah," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj di Jakarta, Kamis.
PBNU dan BKKBN menilai UU tersebut berkontribusi pada fenomena pernikahan usia dini.
"Batasan minimal usia perempuan menikah 16 tahun sudah tidak relevan karena pernikahan?terlalu muda berisiko tinggi bagi perempuan sehingga UU tersebut memang perlu direvisi," katanya.
Dia juga mengatakan batasan usia pernikahan bagi perempuan di Indonesia masih beragam.
UU Perkawinan menyebutkan?batasan minimal 16 tahun, sedangkan UU Perlindungan Anak menetapkan 18?tahun dan BKKBN menyarankan usia menikah pertama bagi perempuan 21 tahun.
PBNU mengusulkan idealnya usia?perkawinan pertama bagi perempuan adalah 18 tahun.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala BKKBN Sudibyo Alimoeso menambahkan, secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangat berisiko.
Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan terlalu muda adalah kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan.
Untuk bisa mengatasi kondisi tersebut, BKKBN telah mendirikan Pusat Informasi dan Konseling.
"Pusat informasi itu bertugas memberikan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi bagi remaja," katanya.