Jumat 08 Feb 2013 17:49 WIB

'Isu Anas Tersangka Sandera Partai Demokrat'

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Saleh Partaonan Daulay menilai, rumor status tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum  merupakan upaya untuk menyandera Partai Demokrat.

 

"Di tengah kesibukan partai-partai politik mempersiapkan pemilu, kasus ini akan sangat seksi untuk dijadikan alat menyandera Partai Demokrat," kata Saleh Partaonan Daulay, dihubungi di Jakarta, Jumat (8/2).

Pengajar di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan pemanfaatan rumor itu tidak saja dilakukan oleh partai-partai lain, tetapi juga oleh kader-kader di internal Partai Demokrat.

Menurut dia, Semakin lama kasus itu bergulir, semakin sulit bagi Partai Demokrat untuk bergerak. Padahal, pelaksanaan Pemilu 2014 tinggal satu tahun dua bulan lagi.

"Agar rumor seperti itu tidak berkembang secara liar, harus KPK didesak untuk segera memberikan kejelasan terkait status Anas," ujarnya.

Saleh mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani menyampaikan hasil temuannya. Kalau Anas memang bersalah KPK harus segera menyampaikan bila dia memang bersalah. Begitu pula bila tidak bersalah, KPK juga harus merehabilitasi.

"Kalau tidak diperjelas, tentu ada yang dirugikan. Secara institusional, Partai Demokrat dirugikan dengan isu-isu yang ada. Secara personal, Anas juga dirugikan karena isu itu selalu dipolitisasi untuk menyudutkannya," katanya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebutkan KPK sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Ada pula yang menyebutkan Anas sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Namun, juru bicara KPK Johan Budi menyatakan informasi tentang penentapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang hanya isu.

"Ke depan, saya kira teman-teman harus memahami bahwa informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh KPK, artinya bernilai isu atau 'hoax'," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement