Senin 28 Jan 2013 23:59 WIB

Menko Polhukam Tekankan Inpres Kamtibmas tak Tumpang Tindih

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Djoko Suyanto
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam, Djoko Suyanto berkali-kali menekankan Inpres terkait keamanan ketertiban masyarkat tidak tumpang tindih dengan perundang-undangan yang ada. Contohnya, UU Intelijen, UU Polri, UU Kejaksaan, UU Pemda, dan UU Konfik Sosial. 

"Inpres ini jangan diartikan macam-macam karena ini mengacu pada UU Polri, UU Pemda, UU Intelijen Negara, UU Pemda, utamanya UU Konflik Sosial. UU-nya sudah jelas berbuat apa," katanya, Senin (28/1). 

Ia mengatakan penanganan konflik sosial dengan Inpres ini menjadi lebih sinergi dan terpadu serta tidak parsial karena terbentur UU tertentu. Ditegaskannya Inpres ini tidak akan keluar dari UU yang berlaku. 

Ia mengatakan munculnya Inpres tak lain karena meningkatnya konflik sosial yang berujung pada kekerasan dan kerusuhan. Belum lagi konflik tersebut seringkali dianggap tidak tuntas dan dibiarkan. 

"Atas dasar itu, konflik yang belum terselesaikan dengan baik dan terpadu itulah yang menjadi perhatian utama diterbitkannya inpres ini. Jangan diartikan macam-macam apalagi melanggar UU. Acuannya itu UU dan tidak akan keluar dari UU yang berlaku," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement