Jumat 04 Jan 2013 13:02 WIB

Investasi Bodong, Selamatkan Dana Negara di Bank Century (Bank Mutiara)

  Petugas menyiapkan pasokan uang tunai untuk kebutuhan anjungan tunai mandiri di salah satu kantor bank di Jakarta, Jum'at (21/12).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Petugas menyiapkan pasokan uang tunai untuk kebutuhan anjungan tunai mandiri di salah satu kantor bank di Jakarta, Jum'at (21/12). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Solo, Jumat, menuntut dana negara di Bank Century (kini Mutiara) diselamatkan dari investasi bodong.

Pengunjuk rasa selain melakukan orasi juga menggelar teatrikal dan sejumlah proter antara lain, "Selamatkan Uang Negara dari Investasi Bodong", Antaboga bukan Nasabah Bank", "Sita Harta Robert Tantular atas Investasi Bodong", dan "Dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berasal dari Tabungan Kami".

Sejumlah pengunjuk rasa melakukan teatrikal sebagian menggunakan topeng gambar monyet dan Robert Tantular atau pemilik Antaboga. Dalam teatrikal itu mereka saling tarik-menarik menggambarkan merebutkan dana Bank Century.

Menurut koordintor aksi AMPS, Ahmad Rosyid, terkait kasus Bank Century yang kini berganti nama Bank Mutiara, masyarakat Indonesia selama ini telah dibohongi dan kelabui oleh opini yang tidak masuk akal.

Kasus Bank Century tersebut, kata Ahmad, ada oknum-oknum yang mengaku sebagai nasabah bank. Padahal, mereka sebenarnya adalah investor Antaboga atau investasi reksadana milik Robert Tantular.

"Robert Tantular ini, ingin meminta pengembalian dana investasi mereka melalui Bank Mutiara dan LPS," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, hal tersebut sudah cukup jelas sesuai Undang Undang No.24 Tahun 2004 tentang LPS. Uang LPS itu berasal dari Bank Peserta Penjamin yang dananya diambil dari masyarakat penabung di seluruh Indonesia.

Jika hal tersebut dibiarkan Bank Mutiara dieksekusi atau pembayaran, kata Ahmad, maka telah terjadi korupsi sistemik atau legal corruption yang merugikan masyarakat penabung. "Relakah kita uang diambil dan diberikan begitu saja kepada investor Antaboga yang jelas bukan produk perbankan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement