REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Sekretaris Provinsi Bengkulu, Asnawi Lamat, mengatakan para pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti memakai narkoba akan diproses sesuai aturan disiplin pegawai.
''Kalau ada yang terbukti pemakai narkoba, itu akan diproses sesuai ketentuan. Sanksinya juga jelas," kata Asnawi di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hal itu menanggapi tes narkoba melalui pemeriksaan urine yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mulai 26 hingga 28 Desember 2012. Disiplin pegawai negeri sipil, menurut dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
"Penegakan disiplin PNS ini bertujuan untuk menciptakan PNS yang handal, profesional, dan bermoral," ucapnya.