Kamis 27 Dec 2012 10:00 WIB

Ratusan Polisi Jaga Sidang Putusan John Kei

Rep: Alicia Saqina/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).   (Zabur Karuru/Antara)
Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). (Zabur Karuru/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan personil kepolisian gabungan, hari ini Kamis (27/12), diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang putusan John Refra Kei alias John Kei, terdakwa atas kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Gambir, Ajun Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan, mengatakan, sebanyak 850 personil gabungan diturunkan untuk mengamankan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut. 

Rinciannya, kata dia, terdiri dari unit Brigade Mobil (Brimob), Sabhara, Intel, Reserse Kriminal (Reskrim), serta satuan unit Satwa lengkap dengan kendaraan K9nya. Para pesonel sendiri berasal dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kepolisian Resor (Polres) Jakpus, dan Polsek Metro Gambir.

''Pengamanan juga diperkuat dengan dua kendaraan Barracuda dan dua Watercannon,'' tutur Tatan kepada Republika, Kamis (27/12), saat ditemui di depan gerbang PN Jakpus. 

Berdasarkan pantauan Republika,Kamis pagi, kendaraan pengamanan tidak hanya berupa Barracuda dan Watercannon saja, terdapat pula 20 unit motor patra yang disiagakan di luar PN. 

Tatan mengungkapkan, pengamanan ini sama seperti pengamanan-pengamanan sidang terdakwa John yang sebelumnya. ''Walau ini sidang putusan, sama,'' ucapnya.  Sidang putusan terdakwa John Kei rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 atau 10.30 WIB. 

Sebelumnya, berdasarkan hasil sidang per tanggal 4 Desember 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa John dengan ancaman hukuman pidana 14 tahun penjara. Selanjutnya, pada sidang pembacaan pembelaan per tanggal 18 Desember 2012, tim kuasa hukum John meminta Majelis Hakim agar terdakwa dibebaskan. Akan tetapi, JPU, saat itu menanggapai pembelaan pihak John, yaitu dengan tetap pada tuntutan mereka sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement