REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ternyata telah mencabut cegah ke luar negeri terhadap anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster. Hal ini dilakukan karena tidak ada lagi permintaan perpanjangan masa cegah dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak diperpanjang lagi, paspornya sudah dikembalikan kantor imigrasi pada 3 Oktober 2012 lalu," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Bambang Irawan yang ditemui usai acara Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham di Jakarta, Rabu (26/12).
Bambang menambahkan dengan pencabutan pencegahan ke luar negeri tersebut, I Wayan Koster sudah tidak menjadi perhatian Ditjen Imigrasi dan sudah dapat bepergian ke luar negeri.
Hal senada dikatakan juru bicara KPk, Johan Budi SP yang mengatakan status cegah I Wayan Koster telah berakhir pada Agustus 2012 lalu. "Cegah Koster berakhir bulan Agustus dan tidak diperpanjang lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Koster dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK pada 3 Februari 2012. Politisi PDIP itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga 3 Agustus 2012 karena diduga terkait dengan kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Sedangkan Angelina Sondakh telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Angie juga telah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam kasus Angie, kapasitas Koster masih sebagai saksi.