Kamis 06 Dec 2012 15:23 WIB

Tangani Kasus Aceng, Pansus Minta Saran Ahli

Rep: Djoko Suceno/ Red: Fernan Rahadi
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan Bupati Garut, H Aceng Fikri, masih terus mengumpulkan fakta- fakta.

Setelah meminta keterangan keluarga Fani Oktora dan sang bupati, Pansus juga akan meminta keterangan dari para pakar dan ahli di masalah ini.

Ketua Pansus H Asep Lesmana mengatakan pihaknya berencana meminta keterangan dari pakar hukum Tata Negara dan Pengadilan Agama. Kedua lembaga tersebut, imbuh dia, memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

"Waktunya kita belum jadwalkan. Keterangan ahli ini kita perlukan untuk melengkapi data yang ada," katanya kepada Republika di gedung DPRD Garut, Kamis (6/12)

Setelah fakta dan keterangan dari pihak- pihak terkait dikumpulkan, sambung Asep, Pansus akan menyerahkan dokumen tersebut ke pimpinan Dewan. Pimpinan Dewan, kata dia, yang akan mengirimkan hasil Pansus ini ke Mendagri.

"Kami akan bekerja maraton sehingga persoalan ini bisa secepatnya selesai," kata dia.

Sementara itu, para demonstran terus melakukan aksi unjukrasa di halaman DPRD Garut. Massa yang berasal dari berbagai elemen masyarakat di Garut ini mendesak Dewan secepatnya mengusulkan ke Mendagri agar bupati Garut diberhentikan dari jabatannya. Mengenai tuntutan tersebut, Asep menilai aspirasi tersebut sebagai dinamika politik yang terjadi di masyarakat.

"Kami memahami aspirasi tersebut. Tetapi kami juga memiliki aturan dan proses untuk merealisasikan aspirasi tersebut. Kami meminta masyarakat tetap bersabar," kata dia.

Kapolres Garut AKBP Umar Surya menilai aksi unjukrasa masyarakat sampai saat ini masih dalam batas- batas yang normal. Selama tidak bersikap anarkis, imbuh dia, polisi akan mengawal aksi masyarakat tersebut. Namun jika masyarakat sudah bersikap anarkis, polisi akan bertindak tegas.

"Kami akan mengawal aksi masyarakat ini sepanjang dilakukan sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak bersikap anarkis," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement