Selasa 27 Nov 2012 06:38 WIB

Mencoba Kabur, Pemerkosa Ditembak Polisi

Penembakan (ilustrasi).
Foto: pardaphash.com
Penembakan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang dari lima tersangka pelaku pemerkosaan seorang gadis warga Pekanbaru, Riau, ditembak aparat Kepolisian Sektor Siak Hulu, Kabupaten Kampar, karena berniat kabur dari sergapan polisi.

"Pelaku pemerkosa RA terpaksa ditembak di bagian betis sebelah kiri. Pelaku berinisial Ed," kata Kepala Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau, Kompol M Sembiring kepada wartawan di Pekanbaru, usai mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, Senin (26/11) malam.

Kronologi kejadian menurut Kapolsek, bermula pada hari Senin (19/11) sekitar pukul 20.00 WIB, korban RA yang merupakan pengantar makanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru minta diantarkan ke rumahnya di Siak Hulu, Kampar, oleh teman sekerjanya, FA. 

Entah karena apa, atau mungkin disebabkan selisih faham, sebelum sampai di rumahnya, FA berhenti di tengah jalan menuju Hotel Labersa atau persisnya di dekat lahan milik Polda Riau. Sempat berhenti lama, kata dia, kemudian mereka didatangi pelaku yang merupakan lima orang pria dengan usia remaja hingga dewasa.

Waktu itu, salah satu pelaku bertanya. Kamu pacaran, "kamu yang memperkosa adik saya?" kata Kapolsek menirukan perkataan pelaku terhadap korbannya.

Kemudian keduanya, baik FA dan RA dibawa pelaku menuju lokasi yang sunyi, tepatnya di kawasan Desa Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau. Di sana, korban RA diminta untuk melepaskan seluruh pakaiannya hingga telanjang.

Ketika itu, sejumlah pelaku meminta FA untuk melakukan persetubuhan dengan RA. "Nah, ketika itu, FA tidak menolak. Kemudian hal sama dilakukan dengan beberapa tersangka lainnya secara bergiliran," katanya.

Usai melakukan tindakan bejatnya, kata Kapolsek, kelima pelaku kemudian membawa sepeda motor dan korban RA ke Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Sementara korban FA yang ditinggal di lokasi kejadian, kata dia, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bukitraya. "Namun kasus ini kemudian kami ambil alih karena tempat kejadian perkara berada di Siak Hulu, Kampar," katanya.

Baru Senin pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, katanya, anggota polisi memeriksa pelapor yakni FA. "Ketika itu, FA mengaku tidak melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban. Kemudian FA diajak kerja sama dan untuk mengungkap kasus tersebut," katanya.

Di hari yang sama, kata dia, aparat kemudian memancing sejumlah pelaku dengan memanfaatkan selular milik FA untuk menghubungi korban RA. Ketika dihubungi, kata Kapolsek, ternyata pelaku telah kembali membawa korban ke Pekanbaru.

Ketika itu, terungkap bahwa salah satu tersangka bekerja di Perumahan Ginting Kubang Jaya sebagai kuli bangunan. "Saat itu, anggota mengintai pelaku berinisial Ed dan berhasil menangkapnya. Namun Ed melawan dan terpaksa ditembak," kata dia.

Dari keterangan Ed, terungkap bahwa FA juga merupakan salah satu pelaku. Saat itu juga, kata Kapolsek, aparat kemudian melakukan pengembangan, di mana salah seorang pelaku lainnya yakni HR diketahui tengah berada di salah satu rumah kosong di perumahan tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka Ed.

"Saat penyergapan, anggota masuk melalui hutan dan sepeda motor pelaku ditemukan di kebun jagung. Waktu itu, anggota sempat kejar-kejaran dan memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri," katanya.

Setelah itu, polisi kembali melakukan pemancingan ke pelaku lainnya berinisial TG di lokasi yang tidak berjauhan. Pelaku sempat lari dan dilakukan penembakan peringatan terhadap pelaku TG yang kemudian menyerahkan diri.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni AR dan An sebelumnya kata Kapolsek, juga sempat kejar-kejaran dengan anggota yang mengintainya. "Namun keduanya berhasil kabur dengan menerobos hutan," katanya.

Sampai saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku. "Untuk sepeda motor FA dan AR telah diamankan. Diduga untuk sepeda motor AR merupakan barang bukti atau alat yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya. Sementara satu pelaku lagi juga telah diamankan," kata dia.

Kapolsek mengatakan, para pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, terkait pemerkosaan, perampasan hak asasi, penggelapan, dan pemerasan. "Karena korban juga mengaku diperas hartanya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement