Kamis 01 Nov 2012 04:30 WIB

Ini Dia Penyimpangan Hambalang Versi BPK (3-habis)

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
 Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)
Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- 9. Pelelangan

a. Ses. Kemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak diatas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora ini melanggar Keppres 80 tahun 2003

b. Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dalam PP 60 tahun 2008

c. Proses evaluasi prakualisasi dan teknis tehadap penawaran calon rekanan tidak dilakukan oleh panitia pengadaan tapi diatur rekanana yang direncanakan menang ini melanggar Keppres 80 tahun 2003

d. Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) AW.

10. Pencairan anggaran tahun 2010

Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) meskipun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini melanggar PMK. 134/PMK.06/2005 dan Pedirjen Perbendaharaan PER-66/PB/2005

11. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi

KSO-AW menyubkontrakkan sebagian pekerjaan utamanya (konstruksi) pada perusahaan lain, sehingga diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement