REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- 9. Pelelangan
a. Ses. Kemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak diatas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora ini melanggar Keppres 80 tahun 2003
b. Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dalam PP 60 tahun 2008
c. Proses evaluasi prakualisasi dan teknis tehadap penawaran calon rekanan tidak dilakukan oleh panitia pengadaan tapi diatur rekanana yang direncanakan menang ini melanggar Keppres 80 tahun 2003
d. Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) AW.
10. Pencairan anggaran tahun 2010
Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) meskipun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini melanggar PMK. 134/PMK.06/2005 dan Pedirjen Perbendaharaan PER-66/PB/2005
11. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi
KSO-AW menyubkontrakkan sebagian pekerjaan utamanya (konstruksi) pada perusahaan lain, sehingga diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003.