Jumat 12 Oct 2012 21:44 WIB

JPU Tunda Sidang Tuntutan Kasus Bansos

Rep: Joko Suceno/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA) berunjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat. Mereka menuntut dibukanya dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2009.
Foto: Antara/Agus Bebeng
Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA) berunjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat. Mereka menuntut dibukanya dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2009.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemkot Bandung sebesar Rp 66,5 miliar, batal menyampaikan tuntutan.

Sedianya sidang tuntutan tersebut akan digelar Jumat (12/10). Namun karena JPU belum siap, sidang tuntutan terhadap lima terdakwa  tersebut ditunda hingga Jumat pekan depan.

Menurut JPU, Apriliana Purba, penundaan sidang tuntutan tersebut lantaran surat rencana tuntutan (rentut) yang diajukan ke Kejaksaan Agung belum turun.

Penundaan tuntutan tersebut, disampaikan JPU dalam sidang di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Setyabudi Tejocahyono. “Surat rencana tuntutan dari Kejagung belum turun. Karena itu sidang tuntutan kasus bansos ini ditunda hingga Jumat pekan depan,’’kata dia.

Atas permintaan JPU, majelis hakim pun mengabulkan sidang tuntutan akan digelar Jumat pekan depan. Saat pembacaan penundaan sidang tuntutan, kelima terdakwa yaitu Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, dan Uus Ruslan berada di ruangan tersebut.

Saat memasuki ruang sidang, kelima terdakwa terlihat gelisah menunggu tuntutan jaksa. Namun, saat JPU menunda sidang tuntutan kelimanya terlihat sedikit tenang.

Selain lima terdakwa, kasus korupsi APBD Kota Bandung 2009 dengan dalih untuk bansos dan hibah juga menyeret dua terdakwa lainnya yaitu Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Kedua terdakwa disidang dalam berkas terpisah dan masih menjalani sidang.

Dengan demikian jumlah terdakwa kasus bansos Pemkot Bandung berjumlah tujuh orang. Berdasarkan  dakwaan JPU akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 66,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement