REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA –- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuono X dan Wakil Gubernur Pakualam IX dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur di Gedung Agung Yogyakarta, DIY, Rabu (10/10).
Gubernur dan Wagub DIY ditetapkan setelah UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan pada tanggal 31 Agustus 2012 lalu. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Calon Gubernur DIY harus bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Calon Wakil Gubernur DIY harus bertahta sebagai Adipati Paku Alam. Pencalonannya diajukan oleh Kasultanan dan Kadipaten.
Advertisement