Selasa 09 Oct 2012 18:37 WIB

DPR: Pengembalian Draf RUU KPK tak Terkait Pidato SBY

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
Gede Pasek Suardika
Foto: antara
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR membantah pengalihan keputusan draf revisi RUU KPK dari Komisi ke Badan Legislasi (Baleg) karena terkait pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, wewenang pembuat UU ada ditangan DPR.

"Tidak ada hubungannya, wewenang pembuat UU ada di DPR. Lagipula, kita sudah ada keputusan ini dari kemarin sebelum pidato Presiden," ujar Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek, di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (9/10).

Lagipula, kata dia, penyerahaan kelanjutan pembahasan draf disebabkan penolakan Komisi III DPR dalam pembahasan draf revisi. Soalnya, draf yang diajukan kedaluwarsa. Komisi III sudah mengirimkan draf itu sejak 4 Juli. Sesuai peraturan, seharusnya pembahasan dilakukan 20 hari setelah draf disampaikan ke Baleg.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusuma. Menurutnya, Presiden atas revisi RUU KPK tidak terlalu berpengaruh. Karena, kata dia, pemegang kekuasaan pembuat UU adalah DPR. Jadi, dalam tahap ini, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi, kecuali dalam tahapan persetujuan.

"Maka tidak bisa Pemerintah pada tahapan ini melakukan intervensi. Nanti pada tahap persetujuan, tanpa persetujuan Presiden, tidak jadi UU,"jelas Politisi PPP. 

Sebelumnya Presiden SBY menyinggung mengenai revisi UU KPK dalam pidato resminya menyangkut polemik Polri-KPK. Menurut Presiden, revisi UU KPK belum perlu dilakukan.

"Menurut pendapat saya lebih baik kita meningkatkan upaya pemberantasan korupsi dan lebih baik memperkuat lembaga pemberantas korupsi daripada perhatian, energi, dan waktu kita terkuras untuk melakukan revisi UU KPK," kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement