Kamis 09 Aug 2012 22:41 WIB

Provokator Pembakar Mapolsek Padang Cermin Ditangkap

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Chairul Akhmad
Pembakaran Polsek Padang Cermin (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembakaran Polsek Padang Cermin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jajaran kepolisian daerah (polda) Lampung, berhasil meringkus Adi, satu dari dua buron pembakar Mapolsek Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Lelaki berusia 17 tahun ini digerebek polisi di rumahnya pada Rabu (8/8) malam. Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Kamis (9/8), mengatakan Adi ditangkap polisi saat berada di rumah.

Tertangkapnya Adi menambah daftar tersangka provokator pembakar kantor Mapolsek pada Senin (6/8) pukul 22.00 WIB. "Sudah tiga provokator pembakar Mapolsek ditahan," kata Sulistyaningsih.

Selain Adi, sebelumnya dua orang sudah diamankan saat diperiksa sebagai saksi di Mapolda Lampung, yakni Wardana dan Wahyu. Ketiga pelaku ini—termasuk Adi—disebut-sebut saksi sebagai provokator penyulut api untuk membakar kantor polisi tersebut.

Sebelumnya, Adi dan rekannya ditetapkan Polda Lampung sebagai buron. Mereka diketahui sebagai orang yang menyulut bensin di kantor polisi tersebut. Polisi masih mengejar seorang lagi yang belum diketahui identitasnya.

Pembakaran kantor Mapolsek ini sebagai dampak dari kemarahan dua kelompok warga yang tidak puas dengan penyelesaian pertikaian oleh polisi. Kedua kelompok warga tersebut, yakni warga Dantar dan Hanubrak, Kecamatan Padang Cermin.

Salah satu pihak menyebut polisi berpihak pada kelompok lain dalam menyelesaikan persoalan kedua kubu pada enam bulan lalu. Ketidakpuasan atas penyelesaian konflik antar etnis di Lampung ini, membuat warga mendatangi kantor Mapolsek dan merusak isi kantor lalu membakarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement