Selasa 31 Jul 2012 04:29 WIB

Hartati Mengaku Pernah Berbicara Lewat Telepon dengan Amran

Hartati Murdaya
Foto: sripoku.com
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM), Siti Hartati Cakra Murdaya, mengakui dirinya pernah berkomunikasi melalui telepon dengan Bupati Buol Amran Batalipu.

"Semuanya (mengenai rekaman pembicaraan) sudah saya klarifikasi, yang penting konteks (percakapan) dijelaskan," kata Hartati Murdaya usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin (20/7) malam.

Hartati yang datang ke KPK sejak pukul 10.00 WIB itu baru selesai diperiksa KPK pada pukul 23.15 WIB sebagai saksi kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah untuk tersangka Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono dengan dugaan suap Rp3 miliar.

Namun Hartati mengaku tidak pernah menelepon langsung Arman. "Saya tidak pernah telepon langsung, tapi ada orang yang menelepon dan teleponya diberikan ke saya, isi pembicaraan diplomatis saja, tidak ngomong apa-apa," tambah Hartati.

Ia juga membantah pernyataan pengacara Amran, Amat Ente Daim yang menyebutkan bahwa karyawan Hartati yang proaktif memberikan uang kepada Bupati Buol.

"Mana ada, siapa itu?," kata Hartati.

Sebelumnya Amat Ente Daim mengatakan kliennya menerima Rp2 miliar dalam pilkada Juni 2012 dari PT HIP dengan tujuan melindungi aset yang dimiliki Hartati Murdaya.

Ia juga mengatakan tidak tahu mengenai survei yang dilakukan oleh lembaga survei PT Saiful Mujani Research and Consult mengenai pilkada Buol pada Juni 2012 yang dibayar oleh Direktur PT HIP, Totok Lestiyo. "Saya tidak tahu soal itu, jadi maksimal semua yang saya ketahui saya jelaskan," tambah Hartati.

Hartati mengaku bahwa pemeriksaan dirinya di KPK berlangsung lama karena ia menjawab pertanyaan secara tertulis.

"Lama karena saya jawab secara tertulis supaya jelas satu per satu pertanyaannya, sampai satu pulpen habis, jadi pertanyaannya tidak terlalu banyak tapi penjelasan saya yang banyak," ungkap Hartati.

KPK sejauh ini masih fokus kepada dugaan awal mengenai dugaan pemberian suap, dan bukan seperti yang Hartati sebutkan bahwa ada praktik suap dari bupati Buol Amran Batalipu kepada PT HIP.

"Dilihat dari pasal-pasal yang didakwakan dalam kasus ini adalah pasal penyuapan," kata Johan Budi.

KPK hingga baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono dan "General Manager" PT CCM Yani Anshori yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni di Sulawesi Tengah, serta Amran Batalipu yang ditangkap pada 6 Juli 2012 di Buol dan dibawa ke Jakarta.

Masa tahanan Amran juga sudah diperpanjang menjadi 40 hari masa tahanan sejak 26 Juli.

Sejak 28 Juni KPK juga telah mencegah Hartarti Murdaya ditambah para pegawai PT HIP yaitu Totok Lestiyo, Sukirno, Bernard, Seri Sirithorn dan Arim sebagai pegawai PT HIP dan Kirana Wijaya dari PT CCM.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement