REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Politisi PDIP Emir Moeis mengaku tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang ditetapkan padanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Emir menjadi tersangka diketahui dari surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Di surat itu Emir diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka.
"Saya belum tahu apa-apa malah, baru banyak baca di online, dengar-dengar aja dan baca di running text," bujarnya saat konferensi pers di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (25/7).
Sehingga, status tersebut jelas Emir masih belum jelas, karena belum lihat atau dipanggil secara langsung oleh KPK. Selain itu, surat resmi panggilan dari KPK juga belum ia dapatkan.
"Belum, Kata siapa? Mungkn hari ini kali baru sampai," tambahnya.
Emir juga mengaku tidak tahu mengenai substansi penetapan dirinya. Sehingga, dirinya belum dapat memberikan komentar apapun saat ini, dikarenakan belum adanya panggilan resmi dari KPK.
"Terus terang saja saya sendiri belum tahu substansinya apa. Saya masih menduga-duga saja,katanya soal PLTU. Saya juga bisa beri komentar kalau sudah dipanggil KPK dan sudah ditanyakan macam-macam, nah baru saya tahu apa. Sekarang masih agak meraba-raba," jelas Ketua Komisi Keuangan ini.
Terlebih katanya, saat terjadi pembangunan proyek PLTU tersebut pada periode 2004-2009, Emir masih menjabat dan duduk di Komisi IX. Jadi, belum duduk di komisi energi ataupun banggar.
Namun, Emir mengaku mengetahui perihal proyek PLTU Tarahan ini. Sebab, menurutnya proyek ini termasuk proyek besar,"Saya taulah. Itukan proyek besar ya. Saya tau aja. Bahwa ada proyek itu. Saya juga habis dari komisi energi dulu, cukup tahu saya tentang itu," ungkap Emir.