Ahad 22 Jul 2012 22:00 WIB

JK: Masjid tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye

Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla
Foto: Republika/Agung
Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla menegaskan, tidak boleh ada masjid dijadikan tempat kampanye apalagi atribut politik yang terpasang selama bulan suci ramadhan. 

"Tidak boleh, Undang-undang melarang hal itu, anda tidak boleh menjadikan masjid tempat kampanye," tegas JK usai pertemuan dengan sejumlah pengurus DMI Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (22/7). 

Dalam Undang-udang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dijelaskan aturan tentang alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Vihara dan lainnya. 

Dari pantauan disejumlah masjid di wilayah Makassar dan sekitarnya telihat atibut politik banyak terpasang di dinding dan pagar masjid dengan berdalih "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa" namun tergambar calon yang dimaksud.

Diketahui, tiga Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga pada Pemilihan Gubernur Sulsel 22 Januari 2013 mendatang. Seperti, Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu`mang (Sayang) kemudian Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Kahar Mudzakkar (IA) dan Rudianto Asapa-Andi Nawir (Garuda-Na). 

Tidak hanya itu, JK mengimbau agar seluruh kontenstan menyelenggarakan Pilgub Sulsel secara damai, meskipun merebak isu Black Campaign dan pengrusakan baliho terhadap salah satu bakal calon. 

"Jangan ada hal itu, kami berharap damai, demokrasi yang damailah sebagai putra sulsel yang baik," tandasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement