REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda TNI Iskandar Sitompul, mengatakan, sebanyak delapan orang yang kedapatan mengedarkan ekstasi sebanyak 1,4 juta butir oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu, hanya satu orang yang berasal dari kalangan TNI. Oknum TNI itu berinisial S dan berpangkat Bintara. Sementara sisanya, kata dia, berasal dari sipil.
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan terus mendalami perihal kejadian tersebut. Terkait sejauh mana keterlibatan S dalam peredaran barang haram tersebut. Iskandar mengungkapkan, S merupakan orang lama di Institusi Bais TNI. Menurut Iskandar, S telah bekerja selama 14 tahun di institusi tersebut dan merupakan anggota Primer Koperasi Kalta.
Selama bertugas, S telah beberapa kali dipindahtugaskan di lingkungan Bais. Karena itu, kata Iskandar, pendalaman akan terus dilakukan pihaknya untuk menyelidiki mengapa S dapat dengan mudah memalsukan surat-surat yang ada di Kepabaenan. Saat ini, lanjut dia, S telah dinonaktifkan kepengurusannya dari lingkungan TNI. "Dia juga sudah berada di dalam tahanan," kata dia, Selasa (29/5).
Ketika disinggung apakah S dapat menjalankan proses hukum di pengadilan umum, menurut Iskandar hal tersebut tergantung pada situasi nantinya. "Tapi yang jelas kita sudah kerjasama dengan Polisi untuk membongkar jaringan tersebut," ujarnya.