Kamis 19 Apr 2012 04:03 WIB

Penguatan BAZNAS, Pengerdilan LAZ?

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Baznas KH Didin Hafidhuddin
Foto: Republika/Agung
Ketua Baznas KH Didin Hafidhuddin

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lahirnya UU Nomor 23 tahun 2011 membawa perubahan atas kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dua lembaga ini yang sebelumnya berdiri sejajar, kini berubah. LAZ sekarang menjadi pendukung BAZNAS yang berperan sebagai koordinator.

Dalam UU nomor 23 tahun 2011 pasal 6 dan 7 ayat 1 dijelaskan, peran BAZNAS menjadi lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Fungsi BAZNAS disebutkan sebagai perencanaan, pelaksana, pengendalian baik dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Selain itu, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat juga menjadi tugas BAZNAS.

Saat ini, LAZ yang resmi berjumlah 19. Terdapat ribuan lembaga-lembaga kecil yang mengelola zakat tanpa predikat resmi. Ketua Umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin berharap, LAZ yang belum resmi agar segera mengurus perizinan. "Kita tentu akan membantu. Sekarang lebih terkoordinasikan dengan baik. Bukan mereka akan dihilangkan, tapi membuat merek resmi. Itu harapan kami," ujarnya disela Munas keenam FOZ di Semarang, Rabu (17/4).

Adapun lembaga-lembaga kecil, baik di masjid, majelis taklim, dan sebagainya, Didin mengatakan, tak perlu membuat LAZ, namun cukup sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ). "Jadi UPZ, bagian dari BAZ daerah atau jadi bagian LAZ yang resmi. Jika setiap masjid membentuk LAZ, ada 880 ribu masjid di Indonesia. Masa LAZ sampai 880 ribu," tutur Didin.

Menurut Didin, dalam UU tersebut tidak menafikan keberadaan lembaga-lembaga zakat. Kekhawatiran yang muncul, menurutnya, disebabkan belum dibacanya UU tersebut secara seksama. "Kekhawatiran itu sebenarnya tidak perlu. Karena belum dibaca dengan seksama UU itu. Sehingga seolah-olah menafikan LAZ dan mengangkat peran BAZNAS kemudian memarginalkan lembaga. Padahal itu tidak ada," ujarnya.

Didin juga mengatakan, tugas BAZNAS hanya dua, yakni sebagai operator terbatas dan koordinator. Sedangkan yang lain diberikan pada LAZ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement