Rabu 18 Apr 2012 19:09 WIB

BPOM: Permen "Magic Pops" tak Mengandung Amphetamine

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan permen "Magic Pops" tidak mengandung zat amphetamine dan aman dikonsumsi, setelah melakukan uji laboratorium terhadap permen tersebut di beberapa daerah.

"Kami sudah melakukan uji sampling terhadap permen tersebut dan disimpulkan tidak mengandung zat yang membahayakan tubuh," kata Kepala BPOM Lucky Umar Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

BPOM melakukan uji terhadap permen "Magic Pops" setelah adanya pemberitaan mengenai permen yang diimpor oleh CV Berkah Maju Jaya itu mengandung amphetamine.

Setelah melakukan sampling dan pengujian terhadap permen "Magic Pop" Rasa Strawberi, Cola, Jeruk dan lemon dari importir/distributor dan juga dari beberapa sarana distribusi di wilayah Jakarta, Bengkulu, Semarang, Yogyakarta, Mataram, Denpasar, Pontianak, Samarinda dan Jayapura, BPOM menyatakan hasilnya negatif terhadap uji amphetamine dan turunannya.

Lucky menyatakan permen "Magic Pops" dengan demikian dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan dapat didistribusikan kembali dan diedarkan di pasaran.

"Karena hasil uji dinyatakan aman, permen itu tidak akan ditarik dari pasaran," kata Lucky.

Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM Suratmono dalam surat Badan POM RI No IN.07.06.531.03.12.03544 tertanggal 26 Maret 2012 menegaskan hasil uji laboratorium terhadap empat jenis permen tersebut, yaitu rasa strawberry, rasa cola, rasa jeruk dan rasa lemon.

"Hasil pengujian di laboratorium menunjukkan hasil negatif terhadap parameter uji amphetamine dan turunannya," kata Suratmono dalam suratnya yang ditembuskan ke Deputi 3 Badan POM, yang ditujukan kepada CV Berkah Maju Jaya (BMJ) sebagai importir.

Sebelumnya, CV Berkah Maju Jaya sebagai importir pada 4 Januari 2012 telah mengajukan surat kepada Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, dan Deputi 3 Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, untuk dilakukan pengujian.

Pihak importir pada tanggal 5 Januari dan 13 Maret 2012 juga melakukan uji laboratorium produk kembang gula tersebut ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium (Labkesda) sebanyak dua kali yang ditandatangani Bagian R&D Ernawati tertanggal 10 Januari dan 15 Maret 2012 dinyatakan di kembang gula tersebut tidak terdeteksi adanya kandungan amphetamine, cannabis, diazepam dan morphine.

Produk ini juga telah dilakukan uji laboratorium secara acak di tiga laboratorium yang terakreditasi antara lain laboratorium Balai Besar POM Bandung, Laboratorium Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Jakarta, dengan hasil yang sama.

Permen dengan empat rasa tersebut juga telah terdaftar di Badan POM berdasarkan Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan tertanggal 18 Januari 2011 dan masing-masing mempunyai nomor pendaftaran di Badan POM, yakni rasa strawberry dengan registrasi ML 637109001833, rasa jeruk ML 637109002833, rasa cola ML 637109003833 dan rasa lemon ML 6371090048.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement