Selasa 03 Apr 2012 10:32 WIB

F-PKB: Uji Materi Yusril Politis!

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hafidz Muftisany
Marwan Jafar (kanan)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Marwan Jafar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Ja'far menilai pengajuan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan paripurna DPR bersifat politis.

"Jadi di MK hanya dipanggungkan sedangkan perkaranya sama sekali belum ada. Ini soal judicial review Yusril Ihza Mahendra yang sangat politis!"cetus Marwan, Selasa (3/4).

Terang-terangan ia mendebat sikap mantan Menkumham itu terkait hasil penambahan pasal 7 ayat 6a yang mengatur kewenangan pemerintah dalam menaikkan harga BBM. Marwan menganggap, langkah Yusril adalah hal yang aneh.

"UU-nya belum ada, belum diberi nomer, bahkan belum dikirim dari DPR ke presiden agar diundangkan tapi sudah di-judicial review," kritik Marwan.

Yusril yang juga seorang pakar hukum Tata Negara ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi partai politik dari oposisi jika ingin mendukung usahanya mengajukan uji materiil dan formil Pasal 7 ayat (6) dan (6a) UU APBN-P tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Oh silahkan saja. Kita sangat senang dan saya ucapkan terimakasih kalau partai politik mau mendukung kami," tegas Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4).

Yusril menjelaskan, dirinya bersama teman-teman advokat lainnya mengajukan uji materiil dan formil ini dalam rangka bentuk tindaklanjut dari apa yang diaspirasikan oleh masyarakat baik mahasiswa dan partai oposisi yang menolak kenaikan harga BBM.

Yusril pun sangat berterima kasih dan membuka pintu selebar-lebarnya jika mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat ingin mendukung kegiatannya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement