Rabu 28 Mar 2012 18:35 WIB

Manajer Asian Agri Group Diputus Bebas, Kejagung Banding

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa Suwir Laut diputus bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pihak Kejaksaan Agung akan segera mengajukan keberatan banding terkait kasus penggelapan pajak yang dilakukan Suwir Laut saat menjabat sebagai Tax Manager Asian Agri Group. Sebelumnya, Suwir Laut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara.

"Karena putusan itu terkait surat dakwaan dan belum menyangkut materi perkara, maka kami harus melakukan upaya keberatan kepada pengadilan tinggi," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/3).

Darmono menambahkan, jaksa akan terlebih dahulu melakukan perbaikan surat dakwaan dalam mengajukan keberatan banding sambil menunggu salinan putusan dari PN Jakpus. Mengenai kelanjutan tersangka lainnya dalam kasus ini, ia pun mempertanyakan keseriusan penyidik pajak.

Pasalnya, berkas perkara atas tersangka lainnya yaitu Staff Asian Agri, Linda Raharja belum kunjung dinyatakan lengkap atau P21. Ia juga mengatakan pihaknya terus mendesak penyidik pajak untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.

"Kami sudah berulang kali mendesak pada pajak supaya dituntaskan. Ya targetnya harus segera selesai," katanya menegaskan.

Kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Tanoto Sukanto ini sudah lebih kurang lima tahun ditangani Kejagung. Kasus yang dibongkar mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto ini diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Vincentius telah divonis selama 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. Sementara JPU mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang Surat Pajak Tahunan (SPT) perusahaan Asian Agri sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun.

Namun, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Martin Ponto menilai dakwaan jaksa prematur, dan menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Suwir Laut. Menurut Hakim, dalam kasus pajak, proses administrasi berupa pembayaran pajak harus terlebih dahulu dilaksanakan sebelum menempuh upaya pidana.

Sementara terdakwa Suwir Laut dinyatakan telah berulang kali menulis surat kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menanyakan kewajiban pajaknya. Namun Dirjen Pajak tak kunjung menerbitkan surat ketetapan pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement