Ahad 26 Feb 2012 01:14 WIB

Kenaikan BBM Subsidi Bagi Nelayan Ditangguhkan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Kapal-kapal milik nelayan bersandar di kampung nelayan Cilincing, Jakarta Uara, Jumat (10/2). (Republika/Prayogi)
Kapal-kapal milik nelayan bersandar di kampung nelayan Cilincing, Jakarta Uara, Jumat (10/2). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Para nelayan yang biasa melaut menggunakan kapal berbobot di atas 30 (Gros Ton) (GT), dapat bernafas lega. Pasalnya, pemerintah menangguhkan pemberlakukan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi bagi kapal mereka.

‘’BBM bersubsidi akan tetap diberikan kepada nelayan (di atas 30 GT),’’ ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, saat melakukan kunjungan kerja di tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Sabtu (25/2).

Sharif mengungkapkan, keputusan tersebut diperoleh dari hasil rapat sejumlah menteri yang terkait pada Jumat (24/2). Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa harga BBM bersubsidi bagi para nelayan akan diberlakukan seperti sedia kala.

Pernyataan yang disampaikan menteri itu merupakan jawaban dari permintaan yang disampaikan Bupati Indramayu, Anna Sophanah. Dalam kesempatan yang sama, bupati meminta agar kapal-kapal nelayan yang berbobot di atas 30 GT dapat tetap menikmati BBM bersubsidi.

Seperti diketahui, presiden sebelumnya telah menetapkan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dalam lampiran peraturan yang ditandatangani presiden pada 7 Februari 2012 itu, disebutkan bahwa nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT, akan dikenakan tarif BBM non subsidi.  

Menanggapi perpres tersebut, ribuan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indramayu berunjuk rasa di Pendopo, DPRD, dan Terminal Bahan bakar Minyak (TBBM) Pertamina Balongan, Senin (20/2). Dalam aksinya, mereka menolak pemberlakuan harga BBM non subsidi bagi kapal di atas 30 GT.

Dalam orasinya, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu, Ono Surono, mengungkapkan, kebijakan pemerintah mengenai pemberlakukan harga BBM non subsidi, sangat memberatkan nelayan. Pasalnya, penggunaan BBM non subsidi akan membuat biaya melaut naik dua kali lipat.

‘’Padahal harga ikan dan penghasilan nelayan tidak naik,’’ kata Ono.

Ono menyebutkan, biaya melaut kapal berbobot di atas 30 GT selama ini kurang lebih Rp 60 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 40 juta atau sekitar 70 persen di antaranya digunakan untuk membeli solar.

Hal senada diungkapkan Ketua Presidium Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin. Dia mengungkapkan, BBM subsidi merupakan hak rakyat, termasuk nelayan.

 

‘’Nelayan berhak mendapatkan BBM subsidi tanpa ada pembatasan sekecil apapun,’’ tegas Kajidin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement