Selasa 14 Feb 2012 22:39 WIB

Gara-gara Miras, Ketua Yayasan Mabuk Bawa Kabur Gadis

 Miras, salah satu pemicu matinya hati
Miras, salah satu pemicu matinya hati

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASAR - Ketua Yayasan Al Aqsa yang membawahi Universitas Pancasakti Makassar, berinisial 'NS' harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap sedang mabuk dan membawa gadis di bawah umur selama lima hari.

"Untuk sementara, kami masih harus melakukan pendalaman dulu, apalagi keduanya masih berada dalam pengaruh minuman keras serta obat-obatan," ujar Kapolsek Mamajang, Kompol Darwis di Makassar, Selasa (14/2).

Pelaku NS yang dilaporkan telah membawa kabur An (14) diamankan warga bersama petugas SPBU Ratulangi karena menabrak pagar tanaman saat melajukan mobil Toyota Avanza DD 150 UG dengan kencang. Sejumlah petugas SPBU serta pelanggan yang sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) langsung menghampir pelaku dan nyaris dihakimi massa.

Namun, salah seorang pengendara yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU itu mengenali perempuan yang ada di atas mobil tersebut sehingga warga kemudian mengamankan mereka berdua ke ruangan minimarket yang berada dalam SPBU.

Saat diamankan, keduanya masih belum sadarkan diri karena masih berada dalam pengaruh obat-obatan jenis somadryl.

Polisi dari Polsekta Mamajang kemudian membawa keduanya bersama kendaraan yang digunakannya ke Polsek untuk dimintai keterangan. Namun, keduanya masih meracau di Polsek sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Ibu korban An yang mengetahui keberadaan anaknya bergegas menuju Polsek Mamajang dan menemukan anaknya sedang tidak sadarkan diri.

"Sudah lima hari An menghilang dan tidak pernah ada kabarnya. Saya kaget karena anak saya dibawa kabur sama laki-laki itu," tutur ibu An yang mengaku tidak mengenal laki-laki paruh baya itu sambil meneteskan air mata.

Ia mengaku sangat terpukul karena anak sulungnya yang masih duduk di kelas III SMP itu sudah dirusak lelaki paruh baya tersebut. Apalagi sebelumnya, An diminta ibunya untuk tidak pulang ke rumah sebelum mengembalikan telepon genggam (HP) miliknya.

"Saya bilang jangan pulang ke rumah kalau tidak bawa ponsel itu. Makanya mungkin An tidak berani pulang dan akhirnya begini jadinya," sesalnya sambil mengusap air matanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana karena membawa senjata tajam dan juga pasal dalam UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement